Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk jajaran KPU Provinsi Kalimantan Timur merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kaltim, sesuai dengan periode masa jabatan 2024–2029 (Ketua Anggota KPU Kaltim) yang membidangi berbagai divisi Teknis, Hukum, SDM, keangan , Parhubmas dan Sekretaris yang memiliki kewenangan anggaran.