DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN TERKAIT E-PPID DAN PELAYANAN INFORMASI SECARA UMUM DI KPU RI.
Pelayanan e-PPID
4. Apakah e-PPID?
e-PPID merupakan sarana pelayanan dan penyediaan Informasi Publik secaraonline.
5. Apa saja pelayanan yang disediakan oleh e-PPID?
a. pelayanan atas permohonan informasi.
b. pelayanan atas keberatan pemohon informasi.
c. pelayanan untuk mengetahui status permohonan informasi.
6. Apa saja kategori informasi publik yang disediakan di e-PPID?
Secara umum, kategorinya terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. informasi yang wajib diumumkan secara berkala
b. informasi yang wajib diumumkan serta merta
c. informasi yang wajib tersedia setiap saat
7. Apakah e-PPID merupakan bank data KPU?
e-PPID bukan bank data KPU karena tujuannya untuk melayani permohonan dan menyediakan Informasi Publik sesuai kategori Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, bukan untuk mengumpulkan semua informasi/dokumen di KPU. Karena itu, sebagian informasi yang diumumkan, merupakan informasi yang merupakanlink(tautan) pada laman KPU.
Hak-Hak Pemohon Informasi
11. Apa saja hak-hak pemohon informasi?
Pemohon informasi memiliki hak:
a. mendapatkan informasi maklumat pelayanan yang berisi hak dan kewajiban Pemohon dan Badan Publik (KPU) serta prosedur permohonan dan pelayanan Informasi Publik;
b. mendapatkan pelayanan oleh KPU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
c. mengajukan permintaan informasi dengan cara tertulis maupun tidak tertulis;
d. mengajukan bentuk informasi dan cara mendapatkan informasi dari KPU;
e. memperoleh tanda bukti permohonan informasi;
f. mendapatkan konfirmasi dari KPU atas permohonan informasi, termasuk alasan atas sebuah informasi yang dinyatakan dikecualikan;
g. mendapatkan informasi yang diminta sepanjang ditetapkan sebagai informasi publik yang bersifat terbuka oleh KPU;
h. mengajukan keberatan atas keputusan dan/atau pelayanan informasi KPU;
i. mendapatkan jawaban atas keberatan terhadap pelayanan informasi;
j. mengajukan gugatan atas keputusan/pelayanan KPU ke Komisi Informasi dan prosedur hukum selanjutnya (PN/PTUN dan MA);
k. mendapatkan informasi publik yang telah dinyatakan terbuka oleh Komisi Informasi atau lembaga peradilan terkait sesuai ketentuan perundang-undangan;
l. meminta penjelasan atas isi dari sebuah dokumen yang didapatkan dari KPU, jika kurang jelas maknanya; dan
m. Pemohon berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pendampingan dari petugas selama proses permohonan informasi di KPU.