FAQ

DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN TERKAIT E-PPID DAN PELAYANAN INFORMASI SECARA UMUM DI KPU RI.

Pelayanan e-PPID

4. Apakah e-PPID?

e-PPID merupakan sarana pelayanan dan penyediaan Informasi Publik secaraonline.

5. Apa saja pelayanan yang disediakan oleh e-PPID?

a. pelayanan atas permohonan informasi.

b. pelayanan atas keberatan pemohon informasi.

c. pelayanan untuk mengetahui status permohonan informasi.

6. Apa saja kategori informasi publik yang disediakan di e-PPID?

Secara umum, kategorinya terbagi menjadi tiga, yaitu:

a. informasi yang wajib diumumkan secara berkala

b. informasi yang wajib diumumkan serta merta

c. informasi yang wajib tersedia setiap saat

7. Apakah e-PPID merupakan bank data KPU?

e-PPID bukan bank data KPU karena tujuannya untuk melayani permohonan dan menyediakan Informasi Publik sesuai kategori Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, bukan untuk mengumpulkan semua informasi/dokumen di KPU. Karena itu, sebagian informasi yang diumumkan, merupakan informasi yang merupakanlink(tautan) pada laman KPU.

Hak-Hak Pemohon Informasi

11. Apa saja hak-hak pemohon informasi?

Pemohon informasi memiliki hak:

a. mendapatkan informasi maklumat pelayanan yang berisi hak dan kewajiban Pemohon dan Badan Publik (KPU) serta prosedur permohonan dan pelayanan Informasi Publik;

b. mendapatkan pelayanan oleh KPU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

c. mengajukan permintaan informasi dengan cara tertulis maupun tidak tertulis;

d. mengajukan bentuk informasi dan cara mendapatkan informasi dari KPU;

e. memperoleh tanda bukti permohonan informasi;

f. mendapatkan konfirmasi dari KPU atas permohonan informasi, termasuk alasan atas sebuah informasi yang dinyatakan dikecualikan;

g. mendapatkan informasi yang diminta sepanjang ditetapkan sebagai informasi publik yang bersifat terbuka oleh KPU;

h. mengajukan keberatan atas keputusan dan/atau pelayanan informasi KPU;

i. mendapatkan jawaban atas keberatan terhadap pelayanan informasi;

j. mengajukan gugatan atas keputusan/pelayanan KPU ke Komisi Informasi dan prosedur hukum selanjutnya (PN/PTUN dan MA);

k. mendapatkan informasi publik yang telah dinyatakan terbuka oleh Komisi Informasi atau lembaga peradilan terkait sesuai ketentuan perundang-undangan;

l. meminta penjelasan atas isi dari sebuah dokumen yang didapatkan dari KPU, jika kurang jelas maknanya; dan

m. Pemohon berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pendampingan dari petugas selama proses permohonan informasi di KPU.

Jangka Waktu Pelayanan Informasi

23. Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?

a. dalam hal informasi kelembagaan, tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya; dan

b. dalam hal informasi tahapan Pemilu atau Pemilihan, tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) hari kerja berikutnya.

Biaya dan Jadwal Pelayanan Informasi

24. Berapa biaya yang diperlukan untuk memperoleh informasi di PPID KPU RI?

a. layanan informasi di PPID KPU RI tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy);

b. dalam hal terdapat biaya terkait dengan penggandaan dan pengiriman dokumen yang akan diberikan kepada Pemohon informasi, biaya tersebut dibebankan kepada Pemohon informasi.

25. Kapan jadwal pelayanan informasi secara langsung, baik melalui tatap muka dan telepon, atau chat massanger via whatssap?

Setiap hari kerja, pukul 08.00 - 16.00 WIB

Klasifikasi Informasi

29. Bagaimana cara sederhana membedakan informasi yang wajib diumumkan berkala, wajib diumumkan serta merta dan wajib tersedia setiap saat?

a. Informasi Berkala

Secara sederhana, jika informasi tersebut dibuat secara periodik dan terus-menerus, misalnya setiap 6 bulan sekali atau setiap satu tahun sekali, maka informasi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Biasanya, yang termasuk ke dalam klasifikasi ini adalah informasi terkait dengan laporan-laporan.

b. Informasi Serta Merta

Apabila informasi dibuat secara insidental untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan tertentu, maka informasi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta. Kebutuhan tertentu tersebut, bisa jadi terkait hajat hidup orang banyak, ketertiban umum atau penggunaan hak-hak sosial dan politik warga.

c. Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia setiap saat pada dasarnya terkait dengan dokumen-dokumen pendukung yang ada pada informasi berkala dan serta-merta maupun dokumen lain yang tidak memiliki relevansi mendesak untuk diketahui publik. Apabila ternyata ditemukan urgensinya, maka ia wajib diumumkan.

Ketiga kategori informasi tersebut merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. (KPU)